MODUL FILSAFAT PANACASILA [ POINTERS]
MODUL : FILSAFAT PANCASILA
Pointers
|
DESKRIPSI PEMBELAJARAN
Modul
ini membahas tentang pengertian dan
tujuan Filsafat Pancasila, nilai-nilai jati diri bangsa melalui pengkajian
aspek ontologi, epistemologi, dan
aksiologi filsafat Pancasila, sehingga dengan pemahaman tersebut
diharapkan dapat tumbuh personal
wisdom yang integrative, Implementasi Panacasila sebagai filosofi
bangsa, dan dapat menganalisis masalah yang berkaitan dengan filosofi bangsa
dan upaya solusinya.
CAPAIAN PEMBELAJARAN :
Mahasiswa diharapkan
mampu memahami tentang :
1.
Pengertian Filsafat, dan
Filsafat Pancasila;
2.
Menjelaskan Pancasila sebagai
Falsafah, Falsafat Negara ?
3. Mendeskripsikan
Pancasila sebagai jati diri bangsa;
4.
Menganalisis sila-sila Pancasila
sebagai suatu sistem Filsafat; menjelaskan
dengan skema yang menggambarkan hal tersebut!.
5. Mendeskripsikan
aspek ontologi Filsafat Pancasila;
6. Mendeskripsikan
aspek epistemologi Filsafat Pancasila;
7. Mendeskripsikan
aspek aksiologi Filsafat Pancasila.
8. Implementasi
Pancadsila sebagai Filosofi bangsa.
9. Mahasiswa
dapat menganalisis Permasalahan filosofi bangsa dan dapat memberikan
Solusi secara
konkrit.
DAFTAR ISTILAH KUNCI
1.
Filsafat: Secara etimologis cinta akan
kcbijaksanaan, tapi dapat pula
diartikan sebagai keinginan
yang sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati.
2.
Filsafat Pancasila:
Kebenaran dari sila-sila Pancasila sebagaidasar negara atau dapat pula diartikan bahwa Pancasila merupakan satu
kesatuan sistem yang utuh dan logis.
3. Ontologi: Bidang filsafat yang membahas tentang hakikat
keberadaan sesuatu dan mencari hakikat mengapa
sesuatu itu ada.
4.
Epistemologi: Bidang
filsafat yang membahas hakikat ilmu pengetahuan
atau ilmu tentang ilmu.
5.
Aksiologi : Bidang
filsafat yang membahas tentang hakikat nilai atau filsafat yang membahas nilai praksis dari sesuatu.
6.
Nilai: Segala sesuatu yang berguna atau berharga bagi
manusia. Jati diri bangsa:
Kepribadian bangsa yang menjadi identitas nasional.
7.
Globalisasi: Proses mendunia menjadi keadaan tanpa batas
antarncgara akibat kemajuan teknologi informasi.
8.
Nasionalisme: Paham
kebangsaan yang dianut oleh suatu negara.
9.
Sistem: Suatu kesatuan
yang utuh dan tidak bisa dipisah-pisahkan
di antara sub-sub sistem Kausa materialis.
10.
Local Wisdom: Kearifan lokal yang hidup dan
mcmbentuk sikap bijak dalam
suatu masyarakat.
URAIAN TEORI DAN KONSEP
Pendahuluan
Perkembangan masyarakat dunia
yang semakin cepat secara langsung ataupun tidak langsung mcngakibatkan
pcrubahan besar pada bcrbagai bangsa di dunia. Gelombang besar kckuatan internasional
dan transnasional melalui globalisasi telah
mengancam, bahkan menguasai
eksistensi negara-negara kebangsaan, tcrmasuk Indonesia. Akibat yang langsung
terlihat adalah terjadinya pergeseran nilai-nilai dalam kehidupan kebangsaan karena adanya perbenturan kepentingan
antara nasionalisme dan internasionalisme.
Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan
di Indonesia menjadi semakin kompleks dan rumit manakala ancaman internasional yang terjadi di satu
sisi, pada sisi yang lain muncul masalah
internal, yaitu maraknya tuntutan rakyat, yang secara objektif mengalami suatu kehidupan yang jauh dari kesejahteraan dan
keadilan sosial.
Paradoks antara kekuasaan global dengan kekuasaan nasional
ditambah konflik internal, seperti gambaran di atas, mengakibatkan suatu
tarik-menarik kepentingar. yang secara
langsung mengancam jati diri bangsa. Nilai-nilai
baru yang masuk, baik secara subjektif maupun objektif, serta terjadinya
pergeseran nilai di tengah masyarakat pada akhirnya
mengancam prinsip-prinsip hidup berbangsa masyarakat Indonesia.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh peletak
dasar (the founding
fathers)
negara Indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar
filsafat bernegara, itulah Pancasila. Dengan pemahaman demikian, maka Pancasila
sebagai filsafat
hidup bangsa Indonesia
saat ini mengalami ancaman
dengan
munculnya nilai-nilai baru dari
luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah
harus disadari bahwa suatu masyarakat, suatu bangsa, senantiasa memiliki suatu
pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing, yang berbeda dengan bangsa lain di dunia. Inilah yang
disebut sebagai local genius (kecerdasan/kreativitas lokal) dan
sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa. Dengan
demikian, bangsa Indonesia tidak mungkin
memiliki kesamaan pandangan hidup dan filsafat hidup dengan
bangsa lain.
Ketika para pendiri negara Indonesia
menyiapkan berdirinya negara Indonesia merdeka,
mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental 'di atas dasar apakah
negara Indonesia merdeka ini didirikan'.^ Jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu
menjadi dasar dan tolok ukur utama bangsa ini meng-Indonesia. Dengan kata lain, jati diri bangsa
akan selalu bertolok ukur pada nilai-nilai Pancasila sebagai
filsafat bangsa.
Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat.
Pemahaman demikian memerlukan
pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari kelima
sila Pancasila.
2. Pengertian
Filsafat
Filsafat berasal dari
bahasa Yunani "philein " yang berarti cinta dan "sophia"
yang berarti kebijaksanaan. Jadi,
filsafat menurut asal katanya berarti cinta akan kebijaksanaan, atau
mcncintai kebenaran/pengetahuan. Cinta dalam hal ini mcmpunyai arti yang seluas-luasnya, yang dapat
dikemukakan sebagai keinginan yang mcnggebu dan sungguh-sungguh terhadap
sesuatu, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan
sebagai kebenaran yang scjati. Dengan demikian, filsafat secara sederhana dapat diartikan sebagai keinginan yang
sungguh-sungguh untuk mencari kebenaran yang sejati. Filsafat merupakan indtik ilmu pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam bukunya "Elementa Philosophiae", filsafat
sebagai "Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip
mencari sebab musababnya yang terdalam..
a.
Filsafat Pancasila
Menurut Ruslan
Abdulgani, bahvva Pancasila merupakan filsafat
negara yang lahir sebagai collective ideologic (cita-cita bersama)
dari seluruh bangsa Indonesia. Dikatakan
sebagai filsafat, karena Pancasila merupakan hasil perenungan jiwa yang mendalam
yang dilakukan oleh the founding
father bangsa Indonesia, kemudian dituangkan
dalam suatu "sistem" yang tepat. Adapun menurut Notonagoro, Filsafat
Pancasila memberi pengetahuan dan
pengertian ilmiah, yaitu tentang hakikat dari Pancasila.
b. Karakteristik Sistem Filsafat
Pancasila
Sebagai filsafat, Pancasila mcmiliki
karakteristik sistem
filsafat tersendiri yang
berbeda dengan filsafat lainnya,
di antaranya:
- Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan
sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau
satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah,
maka itu bukan Pancasila.
![]() |
Susunan Pancasila
dengan suatu sistem
yang bulat dan utuh itu dapat digambarkan sebagai berikut:
Dalam susunan yang lain, dapat juga digambarkan sebagai
berikut:
Atau, dapat digambarkan sebagai berikut:

Ketiga gambar di atas menunjukkan
bahwa:
•
Sila 1, meliputi, mendasari,
dan menjiwai sila 2, 3, 4, dan 5.
• Sila 2,
diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1,
serta mendasari dan menjiwai sila 3, 4, dan 5.
• Sila 3,
diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2, serta mendasari
dan menjiwai sila 4 dan 5.
•
Sila 4, diliputi, didasari, dan dijiwai sila 1, 2,
dan 3, serta mendasari dan menjiwai sila 5.
•
Sila 5, diliputi, didasari, dan dijiwai
sila 1, 2, 3, dan 4.
• Pancasila sebagai suatu substansi, artinya
unsur asli/permanen/primer Pancasila
sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
• Pancasila sebagai suatu realitas,
artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu
kcnyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup,
dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
c. Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari Kausal
Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut:
1)
Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhr.bungan dengan materi/bahan,
dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri;
2)
Kausa
Formais, maksudnya
sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila
yang ada dalam pembukaan UUD '45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal);
3)
Kausa
Efisiensi, maksudnya
kegiatan BPUPK.I dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila merijadi dasar negara Indonesia
merdeka; serta
4)
Kausa
Finalis, maksudnya
berhubungan dengan tujuannya, yaitu tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila
meliputi:
1)
Tuhan,
yaitu sebagai kausa prima;
2)
Manusia,
yaitu makhluk individu dan makhluk sosial;
3)
Satu,
yaitu kesatuan mcmiliki kcpribadian sendiri;
4)
Rakyat, yaitu unsur
mutlak negara, harus bekerja sama dan bergotong royong; serta
5) Adil, yaitu memberikan
keadilan kepada diri sendiri dan
orang lain menjadi haknya.
d. Hakikat Nilai-Nilai Pancasila
Nilai adalah suatu ide atau
konsep tentang apa yang seseorang pikirkan yang merupakan hal yang penting dalam hidupnya. Nilai dapat
berada di dua kawasan kognitif dan afektif. Nilai adalah ide, bisa
dikatakan konsep dan bisa dikatakan abstraksi
(Sidney Simon: 1986). Nilai merupakan hal yang terkandung dalamhati nurani
manusia yang lebih memberi dasar dan prinsip akhlak yang merupakan standar dari
keindahan dan efisiensi atau keutuhan kata hati (potensi). Lanj langkah
awal dari "nilai" adalah seperti halnya ide
manusia yang merupakan „ potensi pokok human
being. Nilai tidaklah tampak
dalam dunia pengalaman nyata dalam jiwa manusia. Dalam
ungkapan lain, ditegaskan oleh Sidne Simon (1986) bahwa sesungguhnya
yang dimaksud dengan nilai adalah jawaban
yang jujur tapi benar dari
pertanyaan "whatyou are really, really, really, want.
Studi tentang nilai termasuk dalam
ruang lingkup estetika dan etika.
Estetika cenderung pada studi
dan justifikasi yang
menyangkut tentang mai memikirkan
keindahan, atau apa yang mereka senangi. Misalnya, mempersoalkan atau
menceritakan si rambut panjang, pria
pemakai
anting-anting, nyanian nyanyian bising, dan bentuk-bentuk seni lain. Adapun
etika cenderung pada dan
justifikasi tentang aturan atau bagairnana manusia berperilaku. Ungkapan sering timbul dari pertanyaan-pertanyaan yang
mempertentangkan antara benar dan
salah, baik dan buruk. Pada dasarnya studi tentang etika merupakan
pelajaran tentang moral yang secara langsung merupakan pemahaman tentang apa itu benar
dan salah.
Bangsa Indonesia
sejak awal mendirikan
negara, berkonsensus memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai,
dan bangsa. Konsensus bahwa Pancasila
sebagai anutan untuk pengembangan nilai moral bangsa ini secara
ilmiah filosofis merupakan pemufakatan yang normal Secara epistemologis bangsa Indonesia punya
keyakinan bahwa nilai dan yang terpancar
dari asas Pancasila ini sebagai suatu
hasil sublimasi,
kristalisasi dari sistem nilai budaya
bangsa dan Agama yang seluruhnya
bersifat vertical,
vcrtikal, juga
horizontal scrta dinamis dalam kchidupan
masyarakat. Sclanjutnya, untuk
mcnyinkronkan dasar filosofis-idcologis mcnjadi wujud jati diri
bangsa yang nyata dan konsekuen
secara aksiologis, bangsa dan negara Indonesia berkehendak untuk mengerti, menghayati, membudayakan, dan melaksanakan Pancasila. Upaya ini dikembangkan melalui jalur keluarga,
masyarakat, dan sekolah.
Refleksi filsafat
yang dikembangkan oleh Notonagoro untuk menggali nilai-nilai abstrak,
hakikat nilai-nilai Pancasila, ternyata kemudian dijadikan pangkal tolak pelaksanaannya yang bcrwujud konsep pengamalan yang bersifat
subjektif dan objektif. Pengamalan
secara objcktif adalah pengamalan di bidang kehidupan kenegaraan atau kemasyarakatan, yang
penjelasannya berupa suatu perangkat ketentuan
hukum yang secara hierarkis berupa pasal-pasal UUD, Ketetapan MPR, Undang-undang Organik, dan peraturan-pcratiiran
pclaksanaan lainnya. Pengamalan secara subjektif adalah pengamalan yang
dilakukan oleh manusia individual,
baik scbagai
pribadi maupun sebagai warga masyarakat ataupun sebagai pemegang kekuasaan, yang penjelmaannya
berupa tingkah laku dan sikap dalam hidup sehari-hari..
Nilai-nilai yang
bersumber dari hakikat Tuhan, manusia, satu rakyat, dan adil dijabarkan menjadi konsep Etika Pancasila,
bahwa hakikat manusia Indonesia adalah
untuk memiliki sifat dan keadaan yang berperi Ketuhanan Yang Maha Esa, berperi Kemanusiaan, berperi Kebangsaan, berperi
Kerakyatan, dan berperi Keadilan
Sosial. Konsep Filsafat Pancasila dijabarkan menjadi sistem Etika Pancasila yang bercorak normatif.
Ciri atau
karakteristik berpikir filsafat adalah:
1)
sistematis, 2) mendalam, 3) mendasar, 4) analitis, 5) komprehensif, 6) spekulatif, 7) representatif, dan 8) evaluatif.
Cabang-cabang
filsafat meliputi:
1. Epistemologi
(Filsafat Pengetahuan),
2. Etika (Filsafat
Moral),
3. Estetika (Filsafat
Seni),
4. Metafisika
(membicarakan tcnlang scgala scsuatu
di balik
yang ada),
5. Politik (Filsafat
Pemerintah)
6. Filsafat Agama
7. Filsafat Ilmu,
8. Filsafat Pendidikan,
9. Filsafat hukum,
10. Filsafat Sejarah,
11. Filsafat Matematika, dan Kosmologi (membicarakan tentang segala
sesuatu yang ada yang teratur).
Kajian Filsafat
1. Kajian Ontologis
Secara
ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakikat dasar dari sila-sila Pancasila.
Menurut Notonagoro hakikat dasar ontologis Pancasila adalah manusia. Mengapa?,
karena manusia merupakan subjek hukum pokok
dari sila-sila Pancasila.
Hal ini
dapat dijelaskan bahwa
yang berketuhanan Yang
Maha berkemanusian
yang adil dan beradab, berkesatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin
oleh hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta berkeadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia pada hakikatnya adalah manusia (Kaelan, 2005).
Dengan demikian, secara
ontologis hakikat dasar keberadaan dari sila Pancasila
adalah manusia. Untuk hal ini,
Notonagoro lebih lanjut mengemukakan bahwa manusia sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila
secara ontol memiliki hal-hal yang
mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani. Selain itu, sebagai makhluk individu dan
sosial, serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu,
secara hierarkis sila pertama
Ketuhanan \ Maha Esa mendasari dan menjiwai
keempat sila-sila Pancasila (Kaelan, 2005).
Selanjutnya,
Pancasila sebagai dasar filsafat
negara Rcpublik Indonesia memiliki
susunan lima sila yang merupakan suatu persatuan dan kesatuan,
serta mempunyai si fat dasar
kesatuan yang mutlak, yaitu berupa sifat kodrat monodualis, sebagai makhluk individu sckaligus juga
sebagai makhluk sosial. Di samping itu, kcduduknnnya sebagai makhluk
pribadi yang berdiri :endiri,
sekaligus sebagai makhluk Tuhan. Konsekuensinya, segala aspek dalam
penyelenggaraan negara diliputi oleh nilai-nilai
Pancasila yang merupakan suatu kesatuan
yang utuh yang memiliki sifat dasar yang mutlak berupa sifat kodrat
manusia yang monodualis tersebut.
Kemudian,
seluruh nilai-nilai Pancasila tersebut
menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia. Hal ini berarti
bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara
harus dijabarkan dan bersumberkan pada nilai-nilai Pancasila, seperti bentuk negara,
sifat negara, tujuan negara, tugas/kewajiban negara dan warga negara,
sistem hukum negara, moral negara,
serta segala aspek penyelenggaraan negara lainnya.
2. Kajian Epistemologi
Kajian
epistemologi filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakikat
Pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan. Hal ini dimungkinkan karena epistemologi merupakan bidang filsafat yang membahas
hakikat ilmu pengetahuan (ilmu tentang ilmu). Kajian
epistemologi Pancasila tidak dapat dipisahkan
dengan dasar ontologisnya. Oleh karena itu, dasar epistemologis Pancasila sangat berkaitan erat dengan konsep
dasarnya tentang hakikat manusia.
Menurut Titus
(1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi, yaitu:
a.
tentang
sumber pengetahuan manusia.
b. tentang teori kebenaran pengetahuan
manusia; serta
c. tentang watak pengetahuan manusia.
Epistemologi
Pancasila sebagai suatu objek kajian pengetahuan pada hakikatnya meliputi masalah sumber pengetahuan
Pancasila dan susunan pengetahuan Pancasila. Adapun tentang sumber pengetahuan Pancasila, sebagaimana telah dipahami bersama, adalah nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia itu
scndiri. Merujuk pada pemikiran
filsafat Aristoteles, bahwa nilai-nilai
tersebut sebagai kausa material is Pancasila.
Selanjutnya, susunan Pancasila sebagai
suatu sistem pengetahuan maka Pancasila memiliki
susunan yang bersifat formal logis, baik dalam arti susunan sila-sila Pancasila maupun isi arti dari dari sila-sila
Pancasila itu. Susunan kesatuan sila-sila Pancasila adalah bersifat hierarkis dan berbentuk piramidal, yaitu:
a. Sila pertama Pancasila
mendasari dan mcnjiwai keempat sila lainnya.
b.
Sila kcdua didasari sila
pertama serta mendasari dan menjiwai sila
ketiga, keempat, dan kclima;
c.
Sila ketiga didasari dan
dijiwai sila pertama dan kedua, serta
mendasari dan menjiwai sila keempat dan kelima.
d.
Sila keempat
didasari dan dijiwai sila pertama, kedua,
dan ketiga serta mendasari dan menjiwai
sila kelima; serta
e.
Sila kelima didasari dan dijiwai sila pertama, kedua,
ketiga,dan keempat.
Demikianlah,
susunan Pancasila memiliki sistem logis, baik yang menyangkut ..kualitas maupun
kuantitasnya. Dasar-dasar rasional logis Pancasila juga menyangkut kualitas ataupun
kuantitasnya. Selain itu, dasar-dasar rasional
logis Pancasila juga menyangkut isi arti sila-sila Pancasila
tersebut. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa memberi landasan kebenaran
pengetahuan manusia yang bersumber
pada intuisi. Kedudukan dan kodrat manusia pada hakikatnya
adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu, sesuai dengan sila pertama
Pancasila, epistemologi Pancasila
juga mengakui kebenaran wahyu yang bersifal mutlak. Hal ini sebagai tingkat kebenaran yang tertinggi.
Selanjutnya,
kebenaran dan pengetahuan manusia merupakan suatu sintesis yang harmonis di antara potensi-potensi kejiwaan
manusia, yaitu akal, rasa, dan
kehendak manusia untuk
mendapatkan kebenaran yang tertinggi.
Selain itu, dalam sila
ketiga, keempat, dan kelima, epistemologi
Pancasik: mengakui kebenaran konsensus terutama dalam kaitannya dengan
hakikat sifai kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial.
Sebagai
suatu paham epistemologi, Pancasila memandang bahwa ilnu pengetahuan
pada hakikatnya tidak bebas nilai
karena harus diletakkan padc kcrangka moralitas
kodrat manusia serta moralitas religius
dalam upaya untuk mendapatkan suatu
tingkatan pengetahuan dalam hidup
manusia. Itulah sebabny;
Pancasila secara epistemologis harus
menjadi dasar moralitas bangsa dalarr membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.
3.Kajian
Aksiologi
Kajian aksiologi filsafat Pancasila pada hakikatnya membahas tentang
nilai praksis
atau manfaat suatu pengctahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai
suatu sistcm filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, maka nilai-nilai yang
tcrkandung dalamnya pada hakikatnya juga merupakan suatu kesatuan. Selanjutnya, aksiologi Pancasila
mengandung arti bahwa kita membahas tentang
filsafat nilai Pancasila. Istilah nilai dalam kajian filsafat dipakai untuk merujuk pada ungkapan abstrak yang dapat juga
diartikan sebagai "keberhargaan"
(worth) atau "kebaikan"
(goodnes), dan kata kerja yang artinya scsuatu tindakan kcjiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan
penilaian (Frankena: 229).
Di dalam Dictionary of Sociology an Related Sciences dikemukakan
bahwa nilai adalah
suatu kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang
menyebabkan menarik minat seseorang
atau kelompok. Dengan demikian, nilai
itu pada
hakikatnya adalah sifat atau
kualitas yang melekat pada suatu objek.
Terdapat berbagai macam teori tentang nilai dan hal ini sangat
bergantung pada titik tolak dan sudut pandang setiap teori dalam
menentukan pengertian nilai. Kalangan materialis memandang bahwa hakikat nilai yang
tertinggi adalah nilai material, sedangkan kalangan hedonis berpandangan
bahwa nilai yang tertinggi adalah nilai kenikmatan. Namun, dari berbagai macam pandangan
tentang nilai dapat dikelompokkan pada dua macam sudut pandang,
yaitu bahwa sesuatu itu bernilai karena berkaitan dengan subjek pemberi nilai, yaitu
manusia. Hal ini bersifat subjektif, tetapi juga terdapat pandangan bahwa pada
hakikatnya nilai sesuatu itu melekat
pada dirinya sendiri. Hal ini merupakan pandangan dari paham objektivisme.
Menurut Notonagoro, nilai-nilai
Pancasila itu termasuk nilai kerohanian tetapi
nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material
dan nilai vital. Deng demikian, nilai-nilai
Pancasila yang tergolong nilai kerohanian
itu juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis,
seperti nilai material nilai vital, nilai
kebenaran, nilai keindahan atau estetis,
nilai kebaikan atau ni moral,
ataupun nilai
kesucian yang secara
keseluruhan bersifat sistemik-hierarkis. Sehubungan
dengan ini, sila pertama, yaitu ketuhanan Yang Maha Esa menjadi basis dari semua sila-sila Pancasila
(Darmodihardjo: 1978).
Secara
aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-ni Pancasila (subcriber of values Pancasila), Bangsa
Indonesia yang berketuhan; yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan, dan yang berkeadilan sosial.
Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesialah yang menghargai, mengakui, serta
menerima Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai Pengakuan, penghargaan, dan penerimaan Pancasila sebagai sesuatu yang
bernilai itu akan tampak menggejala dalam sikap, tingkah laku, dan
perbuatan bangsa Indonesia. Kalau
pengakuan, penerimaan, atau penghargaan itu telah menggejala dalam
sikap, tingkah laku, serta perbuatan manusia dan bangsa Indonesia, maka bangsa Indonesia dalam hal ini sekaligus
adalah pengembannya dalam sikap tingkah
laku, dan perbuatan manusia Indonesia.
KASUS –KASUS FILOSOFI
BANGSA
Multi
krisis yang terjadi di Indonesia a.l disebabkan oleh melemahnya filosofi
bangsa.
Mahasiswa
dapat menganalisis melemahnya filosofi bangsa dan dapat memberikan jawaban
solusinya secara konkrit.
Beberapa
permasalahan yang berkenaan dengan Filosofi bangsa saat ini a.l:
1.
Korupsi
KTP-el, BLBI.
2.
Penodaan
agama
3.
Pembubaran
Ormas HTI HIZBUT TAHRIR INDONESIA.
Alasan
tidak berperan positif dalam pembangunan mencapai tujuan nasional.
Kegiatan
yg dilakukan terindikasi kuat bertentang dg tujuan dan asas Pancasila dan UUD
45. Aktivitas yg dilakukan nyata-nyata
telah menimbulkan benturan di masyarakat.
Dapat mengancam keamana ketertiserta membahayakan
keutuhan NKRI.

Komentar
Posting Komentar